bdadinfo.com

Sistem Pemilu Terbuka Tetap Dilaksanakan, Anggota DPR Apresiasi Putusan Sidang MK - News

Arteria Dahlan, anggota komisi III DPR RI  (instagram @arteriadahlan)

- Perwakilan anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Pemilu mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu.

Anggota DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa dengan ditetapkannya putusan MK tersebut, penyelenggara pemilu kini dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi itu berjalan lancar.

Sementara itu, anggota DPR fraksi PDI-P Arteria Dahlan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK.

Baca Juga: Performa Ducati di MotoGP Bikin Kesal, Aleix Espargaro: Sulit Ditandingi!

Dalam pernyataannya, Habiburokhman berharap penjelasan mengenai putusan MK tersebut bisa memperlancar jalannya proses pemilu.

"Dengan penjelasan hari ini, kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus bergerak dan yang namanya aspirasi, kemudian demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," ucap Habiburokhman.

Anggota DPR fraksi Golkar, Supriansa juga mengkonfirmasi putusan MK yang tetap menerapkan sistem pemilu terbuka.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea 'Lies Hidden in My Garden' Dibintangi Lim Ji Yeon dan Kim Tae Hee, Tayang 19 Juni 2023

"Ini pastinya sambutan gembira ada di seluruh partai," kata anggota DPR RI fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi.

Aboe Bakar Al Habsyi juga mengatakan bahwa pihak PDI-P pun turut menyambut keputusan ini dengan gembira karena putusan tersebut diambil secara demokratif.

Arteria Dahlan pun mengatakan pihak PDI-P mengakui bahwa ulasan mengenai sistem pemilu terbuka dalam sidang MK sangat komprehensif.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2023 15 Juni 2023: Rinov-Pitha Pastikan Tiket ke Perempat Final, 5 Wakil Tumbang

Selain itu, Arteria juga mengatakan ulasan tersebut dapat menjadi bagian daripada pengayaan dalam konteks hukum, khususnya ketatanegaraan dan demokrasi.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini, kami pastikan ini merupakan bagian daripada peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi," pungkas Arteria. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat