bdadinfo.com

Berikut Fakta dan Makna Pengaturan Jam Masuk Kerja Kantor di DKI Jakarta - News

Lalu Lintas di DKI Jakarta (pmjnews.com)



- Memasuki tahun ajaran baru 2023 – 24 Pemerintah Kota Jakarta sedang mengkaji ulang aturan Jam Masuk Kerja di wilayah DKI Jakarta untuk meringankan para pekerja yang mempunyai tempat tinggal jauh dari Perkantoran.

Tentu ini adalah Langkah yang Bijak dan tepat bagi Pemerintah Kota DKI Jakarta karena dengan jumlah penduduk yang semakin padat di Tengah Kota dan Tenaga Kerja yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat Pemerintah harus membuat aturan demi menjaga keseimbangan untuk perekonomian Negara.

Alasan dibuatnya Aturan Jam Masuk Kerja khusus untuk yang bekerja di Perusahaan Ternama adalah supaya bisa datang tepat waktu dan tidak mengalami kemacetan saat dalam perjalanan.

Baca Juga: Perkiraan Jumlah Populasi Dunia 2050, Indonesia Hadapi Tantangan Kepadatan Penduduk

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pembagian jam masuk kerja ini dikhususkan untuk perkantoran swasta di Jakarta bersifat imbauan.

"Diimbau kepada mereka untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri. Iya sifatnya imbauan," kata Syafrin saat berada di Balai Kota Jakarta pada Senin 10 Juli 2023.

Syafrin menjelaskan bahwa untuk saat ini masih membicarakan soal penerapan jam kerja kantoran dari Senin – Jumat. "Jadi masih didiskusikan. Masih dikomunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kami uji coba," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mematangkan rencana jam masuk kantor yang akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu mulai pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Baca Juga: Hotel dan Penginapan Romantis di Bukittinggi Paling Rekomendasi Buat Healing dan Liburan Bersama Pasangan

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sedang menunggu keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal pengaturan jam kerja.

Soal pengubahan jam kerja tersebut merupakan usulan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta, tapi semua itu masih dalam tahap proses untuk mewujudkan rencana ini.

“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ucapnya pada Senin 10 Juli 2023.

Rencana ini sebenarnya baru direalisasikan dalam beberapa bulan mendatang sehingga tinggal menunggu keputusan Tetap dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dari TomTom Traffic Index ‘Indeks Lalu Lintas’ mengungkapkan Februari 2023 bahwa kemacetan di Kota DKI Jakarta meningkat dari 34 persen kini menyentuh 53 persen, berada di Peringkat 29 di seluruh dunia dan berada di Peringkat 3 di Benua Asia Setelah Bengaluru dan Bangkok.

Di era 2020 an tingkat kendaraan di daerah Perkotaan di DKI Jakarta mulai meningkat tanpa henti, bahkan Indonesia berada dalam Peringkat 3 Dunia sebagai pengguna sepeda motor terbanyak di Dunia setelah Thailand dan Vietnam.

Bahkan ibukota Indonesia ini memiliki 17.304.447 pengguna sepeda motor yang tersebar untuk di Wilayah Bogor, Bekasi, Tangerang dan Bekasi, sehingga rata – rata kemacetan ini lebih banyak terjadi karena banyaknya Kendaraan Roda Dua yang menumpuk saat terjadi kemacetan

Meskipun masih dalam proses untuk mewujudkan Kota Jakarta agar bebas dari Polusi udara namun ada pendapat berbeda juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah justru menilai pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta tidak akan efektif.

"Saya melihat tidak akan efektif. Apalagi untuk mengatasi kemacetan. Kalau ada yang masuk jam 8 dan ada jam 10 Ini kaitannya justru pada kinerja," ujar Trubus pada Senin, 8 Mei 2023.

Tentu publik menantikan apakah dengan rencana ini bisa mengurangi kemacetan dalam waktu singkat, tetapi yang pasti bahwa aturan ini bisa memudahkan para pekerja untuk bisa mendapat waktu Istirahat yang cukup di Malam Hari. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat