bdadinfo.com

Kronologi Perkara Korupsi Tol Padang Sicincin, Kerugian Capai Rp27 Miliar - News

Ilustrasi - Kronologi Perkara Korupsi Tol Padang Sicincin, Kerugian Capai Rp27 Milyar (Instagram @pupr_bpjt)

- Proyek pembangunan jalan Tol Padang Sicincin terjerat oleh kasus tindak pidana korupsi.

Diketahui proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini terletak di Tol Padang Sicincin seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang pada STA 4+200 = STA 36+600 di Kabupaten Padang Pariaman.

Kasus perkara korupsi ini bermula pada proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek JTTS, tepatnya di Tol Padang Sicincin tahun 2020.

Baca Juga: Wakili Sumbar Jadi Paskibraka Nasional, Siswa SMAN 1 Padang Ini Akan Dapat Bonus dari Wali Kota

Salah satu lahan di Parit Malintang ikut dibayarkan kepada orang per orang yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang terdampak pembangunan tol.

Namun setelah uang diterima dan diusut lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang.

Secara administrasi, Taman Kehati berstatus aset daerah yang tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Padang Pariaman.

Baca Juga: Air Terjun Langkuik Tinggi Malalak, Wisata Alam Indah yang Memukau di Sumatera Barat

Taman Kehati sendiri juga termasuk secara resmi dalam objek wisata saat Kabupaten Padang Pariaman memindahkan Ibu Kota Kabupaten ke Parit Malintang pada tahun 2007.

Lantas, perkara ini pun diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pertengahan tahun 2022.

Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Garapan Hutama Karya Percepat Waktu Tempuh dari 2 Jam jadi 30 Menit Saja

Setelah pengusutan lebih lanjut, terungkap bahwa ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol yang dibayarkan oleh pemerintah.

Mereka bahkan dibantu oleh sejumlah pihak dari ASN Pemkab Padang Pariaman, Pegawai BPN, hingga perangkat nagari.

Pada 27 Oktober 2021, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar dan 12 dari total tersangka itu ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat