bdadinfo.com

Kejari Depok Tunjukan Bukti Tumpukan Uang Rp 3 M, Ternyata Hasil Penggelapan Ini - News

Bukti uang kasus pajak perusahaan di Sumsel, Kalimantan, dan Jawa oleh Kejari Depok (Instagram @kejari_depok)

-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuat konferensi pers penerimaan pengembalian kerugian negara untuk tindak pidana pajak sebesar Rp 3 miliar

Kasus ini melibatkan tersangka dengan Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) yang merupakan kakak beradik asal Depok.

Mereka berdua merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan, dan Jawa yaitu PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR).

Baca Juga: Kerajinan Tenun Songket Pandai Sikek, Warisan Kemewahan Minangkabau di Sumatera Barat

Kedua orang kakak beradik ini merupakan direktur utama di masing-masing perusahaan. AAS merupaka dirut di PT TMR dan AAM merupakan dirut di PT AMR.

Mia Banulita selaku Kepala Kejari Depok pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 menjelaskan bahwa uang yang diterima ini memang benar dari kasus tindak pidana pajak yang melibatkan AAS dan AAM yang sedang disidangkan di PN Depok dan dalam taham pemerikasaan saksi.

"Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dan ini sudah kami terima nilai totalnya teman-teman bisa lihat sekitar Rp 3.194.000.000," ucap Mia Banulita.

Baca Juga: Tari Alang Babega, Menyimpan Pesona Sederhana dan Penuh Makna di Sumatera Barat

Perusahaan PT TMR merupakan perusahaan yang bekerja di bidang jasa penganggkutan batu bara yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan.

PT TMR belakangan diketahui memungut pajak dari 7 perusahaan yang bekerja sama dengannya namun tak disetorkan ke negara. Hal ini sudah terjadi sejak Januari 2019 sampai Desember 2019.

Total kerugian negara yang dibuat oleh PT TMR adalah senilai Rp. 2,3 miliar. Hal ini yang menjadikan dirut PT TMR yaitu AAS menjadi terdakwa.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 6 Sudah Bisa Dipesan Sebelum Launching di GIIAS 2023, Booking Fee Cuma Rp20 Juta

Untuk kasus PT AMR adalah karena perusahaan yang merupakan penyedia jasa logistik dan pengiriman kargo di Pulau Jawa ini juga melakukan pemungutan pajak kepada perusahaan yang berhubungan dan menggunakan jasanya lalu juga tidak disalurkan ke negara.

Menurut Mia, kerugian penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan oleh PT AMR adalah senilai Rp. 890 juta.

Perlu diketahui bahwa proses pidana kasus ini masih berlanjut maka uang tersebut belum bisa disetorkan langsung ke kas negara dan harus menunggu proses persidangan selesai.

Baca Juga: Nikmati Kelezatan Tauco Tahu Udang Khas Medan, Berikut Resepnya

"Terkait bahwa uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah," ucap Mochtar Arifin selaku Kasi Pidsu Kejari Depok.

Uang sebesar lebih dari Rp 3 miliar sebagai barang bukti ini ditunjukan dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 20.000.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat