bdadinfo.com

Buron 8 Tahun Usai Bacok Istri hingga Tewas, Pria Lampung Tengah Keciduk di Kalimantan - News

Ilutrasi pembacokan. (IStockPhoto.)

- Lelaki pembunuh mantan istri di Lampung berhasil diciduk Polres Lampung Tengah setelah 8 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Lebih tepatnya, pelaku berinisial RP itu tega membacok sang mantan istri SUS pada tahun 2015 lalu hingga tewas.

"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dikutip dari laman Tribratanews, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Main ke Museum Sejarah Al-Qur'an Sumatera Utara, Ada Manuskrip Berumur 370 Tahun

Kapolres mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala lantaran yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan, untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama serta pemalsuan identitas hingga alamat asal yang berbeda-beda.

"Sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," jelasnya.

Baca Juga: Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Eka Putra Sangat Bahagia dan Bersyukur pada Allah SWT

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pelaku telah berpindah ke tiga Provinsi, di antaranya Banten, DKI Jakarta, dan di Kalimantan Barat selama jadi buron.

RP diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung disebuah Perusahaan di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalmantan Barat, pada Rabu 26 Juli 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat