bdadinfo.com

Seret Wali Kota Depok ke Pengadilan, Ini Pengakuan Ortu Siswa SDN Pondok Cina 1 ke Hakim - News

SDN Pondok Cina 1 dan Wali Kota Depok Mohammad Idris  (Ist)

- Gugatan sejumlah orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris rupanya telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Nah, pada Selasa 1 Agustus 2023, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 membeberkan sederet pengakuan yang cukup mencengangkan. 

Dalam sidang gugatan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 itu, orang tua siswa mengaku anaknya mengalami depresi yang cukup berat.  

Baca Juga: Wow! Harta Eks Pegawai Yakult Ini Naik Berkali-kali Lipat Sejak Jadi Bupati Padang Pariaman

“Anak saya sampai sekarang masih terngiang-ngiang kalau mengingat kejadian sekolahnya yang mau digusur. Dia juga pernah menanyakan kepada saya kenapa di kelas dia nggak ada guru yang mengajar, sedangkan di kelas teman-teman yang lain ada guru yang mengajar,” kata salah seorang orang tua siswa melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain itu, saksi dalam persidangan ini juga menceritakan, bahwa selama periode tidak ada guru yang mengajar di SDN Pondok Cina 1, dirinya turut menjadi salah satu relawan yang mengajar sejumlah murid. 

Baca Juga: Warga Parit Malintang Ngamuk Segel Kantor Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur Dicap PHP

Kemudian, saksi juga menceritakan, bahwa ia memiliki 2 anak yang bersekolah di SDN Pondok Cina 1, di mana salah satu anaknya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3, sementara satu anak lainnya dipindahkan ke SDN Pondok Cina 5. 

"Gambaran ini pun menunjukkan kesulitan yang harus dilalui oleh Saksi sebagai orang tua, belum lagi adanya perubahan jam sekolah pagi dan siang yang juga mengganggu proses bertumbuh anak-anak di luar waktu belajar di kelas, seperti mengaji, ekstrakurikuler, les, dan lainnya," timpal Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya itu.

Menurut Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, dari keterangan saksi tersebut, jelas bahwa telah timbul kerugian psikologis yang dialami oleh sejumlah murid di sekolah tersebut. 

Baca Juga: 11 Tahun Berkuasa di Kabupaten Termiskin Sumbar, Ternyata Ini Target Yudas Sabaggalet Berikutnya

Hal ini sesuai dengan alat bukti berupa hasil konseling pada anak-anak SDN Pondok Cina 1 dan rapor yang menunjukkan penurunan nilai. 

Pemeriksaan psikologis tersebut dilakukan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 paska peristiwa upaya pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada 11 Desember 2022. 

"Sudah menjadi tanggung jawab Wali Kota Depok selaku tergugat pada perkara ini untuk memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan para murid SDN Pondok Cina." 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat