bdadinfo.com

Per 4 Agustus, Richard Eliezer Bebas Bersyararat! - News

Bharada E bebas dari penjara per 4 Agustus 2023. (Instagram @ronnytalapessy.)

- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofrianstah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bebas dari masa tahanan.

Richard Eliezer sudah memasuki masa cuti bersyarat atau CB per 4 Agustus 2023 kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, Richard Eliezer akan melaksanakan cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Ketika Berada di Kota Medan yang Wajib Dikunjungi

"Richard Eliezer telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika salam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2033.

Lebih lanjut dikatakan Rika, cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer berdaarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114.

Dimana, cuti tersebut diberikan sebesar enam bulan.

Baca Juga: Ini Dia Tempat Wisata Sumut yang Murah dan Bikin Ngangenin! Apa Saja?

"Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezetlr sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yg diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun vonis terhadap Richard Eliezer tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Lawan Gubernur Sumbar, Ini 5 Ketakutan Warga soal Proyek di Lahan Air Bangis

Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso kala itu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat