- Tukar motor hasil penipuan dan penggelapan dengan sabu, seorang pria diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui kasat Resktim Iptu Istiklal,S.H,M.H mengatakan tersangka berinisial YH (38th) ditangkap pada Senin 7 Agustus 2023.
"Tersangka ini ditangkap terkait penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc," ujar Istiklal, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Toyota Alphard Generasi Terbaru 2023 Meluncur, Bawa 3 Varian dengan Mesin Hybrid
Istiklal menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari keterangan korban yang bernama dewi angraini yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya seharga Rp8000.000 juta.
Kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk di perlihatkan kepada si pembeli di daerah panyalaian kecamatan X Koto.
"Karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor, stnk dan bpkb tersebut, namun setelah motornya terjual pelaku kabur, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.
Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Padang Panjang langsung lakukan penyelidikan sehingga menemukan keberadaan YH di daerah lima kaum batu sangkar.
"Saat di tangkap kepada polisi pelaku YH mengakui sepeda motor tersebut telah di antarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah bukit tinggi, dengan cara menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, dengan di back up sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, jajaran sat reskrim polres padang panjang di pimpin langsung oleh Kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tetsebut.
Baca Juga: Sejarah Islam dari Kerajaan Jeumpa di Sumatera Meliputi Penyebaran Islam dan Silsilah Kerajaannya
"Pelaku penadah ini juga berhasil kita tangkap kami serahkan kepada satresnarkoba bukit tinggi untuk menjalani proses hukumnya terang kasat reskrim," katanya.