bdadinfo.com

18 Agustus Hari Konstitusi Indonesia, Sejarah Panjang Pembentukan UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi Negara - News

Hari Konstitusi Indonesia (Universitas Gadjah Mada)

- Selain Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, 18 Agustus juga memiliki peringatan yang penting untuk negara.

Hal tersebut dikarenakan setiap tahun pada tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia.

Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati secara resmi sejak 2008 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Sejarah Tanah Minangkabau: Bermula dari Perebutan Mahkota Raja oleh 3 Anak Alexander Agung

Lantas, bagaimana sejarah panjang pembentukan Konstitusi di Indonesia?

Dikutip dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hal ini didasari pada Sidang Panitia Pembentukan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Pada Sidang tersebut diputuskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) resmi dijadikan sebagai landasan konstitusional negara.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Proyek Mangkrak Gedung Kebudayaan Sumbar, Siapa AK?

Sebagai sebuah negara yang mendasarkan sistemnya pada hukum (rechtsstaat, etat de droit), eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang panjang.

Hal itu sebelum akhirnya diakui sebagai landasan hukum utama untuk implementasi ketatanegaraan di negara ini.

Proses perancangan UUD 1945 dimulai sejak 29 Mei 1945 dan berlangsung hingga 16 Juni 1945.

Baca Juga: Nomor 1 se-Sumatera, Tinggal di Kota yang Ada di Sumbar ini Rasanya seperti Eropa, Dingin Nian!

Perancangan dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dikenal Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang.

BPUPKI terdiri dari 21 anggota, dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat