bdadinfo.com

Benarkah karena Alasan Ekonomi? Inilah Beberapa Instansi DKI Jakarta yang Tidak Diperbolehkan WFH - News

Instansi yang tidak diperbolehkan WFH oleh pemerintah (higienis.com)

- Saat ini Kota Jakarta berada dalam situasi pemulihan, setelah mengalami polusi udara yang telah menyebar di seluruh area Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir ini.

Pemerintah saat ini telah melancarkan program yaitu, Work from Home (WFH), atau kerja dari rumah, dengan alasan untuk menghindari penyakit pernafasan pada saat berada di luar rumah.

Untuk Merespons terhadap masalah polusi udara yang ada di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah mulai dari tanggal 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Baca Juga: Warga Lampung Pecinta Pedas Siap-Siap! Mie Gacoan akan Buka di Bulan September, Intip Dulu yuk Bocoran Menunya

Namun berkaca dari itu semua, tentu saat ini Kota Jakarta berada dalam situasi yang mengkhawatirkan, khususnya terkait kesehatan lingkungan dan udara yang di wilayah yang memiliki luas sekitar 661.5 kilometer persegi.

Skema hybrid working yang direncanakan pemerintah adalah, untuk kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office / WFO) dan kerja di rumah (work from home / WFH).

Adapun, tidak semua ASN di ibukota yang diperbolehkan untuk melakukan WFH, jika dalam keadaan yang tertentu, dan tidak ada kaitan dengan kegiatan di luar kantor maupun di lapangan kerja.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Togi Laowomaru, Cerita Rakyat dari Nias yang Memiliki Rambut dari Besi

Ada Pula ASN yang bekerja untuk sektor pelayanan masyarakat seperti, kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi dan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar tetap wajib WFO 100%

Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di DKI Jakarta akan melakukan pengaturan waktu kerja, dalam skema hybrid working selama persiapan dan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 pada tanggal 28-7 September 2023.

Tentu, ini merupakan resiko maupun permasalahan yang rumit untuk diatasi, mengingat dari situs iqair.com menyatakan bahwa Kota Jakarta saat ini berada dalam Indeks Kualitas Udara di level 151.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Sumatera Barat akan Bervariasi Selasa, 22 Agustus 2023

Dengan kata lain, udara di Kota Jakarta saat ini berada dalam keadaan yang tidak sehat, bagi kalangan orang tua dan orang-orang yang sensitif terhadap udara kotor sehingga menyebabkan penyakit pada pernafasan.

Meski telah menerapkan aturan WFH, untuk 50 persen baik PNS atau ASN di sebagian besar instansi, namun ada sejumlah instansi di Jakarta yang tidak memberlakukan WFH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat