bdadinfo.com

Terlibat Kasus Manipulasi Pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara - News

Arif Rahman Arifin salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J  (Suara.com)

- Terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada beberapa hal yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan tuntutan hukuman kepada Arif Rahman atas kasus yang menjeratnya.

Poin pertama yang meringankan hukuman adalah Arif Rahman sudah berterus terang mengakui perbuatannya. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Tantang Fadli Zon Bongkar Perjanjian Politik Prabowo Anies, Ada Apa?

Jaksa menyebutkan bahwa poin kedua yang meringankan Arif Rahman adalah dirinya telah mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus ini.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari suara.com.

Sedangkan poin ketiga yang meringankan Arif Rahman adalah karena usianya dinilai masih muda dan mampu memperbaiki diri di masa mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Astronot Arab Puasa Ramadan hingga Salat di Luar Angkasa

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," sambungnya.

Di lain pihak, ada juga poin yang memberatkan bagi tuntutan Arif Rahman yakni saat dirinya meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup, lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.

Arif Rahman juga disebut mengetahui bahwa apa yang telah diperbuatnya akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi," jelas jaksa.

Baca Juga: Selain Padang, Ini 5 Daerah Paling Ramai Penduduknya yang ada di Sumbar, Tempat Kamu Termasuk?

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyebut bahwa Arif Rahman telah melanggar prosedur pengamanan barang bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat