bdadinfo.com

KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI, Begini Sanggahan dari Tim IG Center - News

Tim pemenangan Irman Gusman (IG) angkat bicara perihal Keputusan KPU Sumbar yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT. (IST)

 

 

PADANG, – Tim pemenangan Irman Gusman (IG) angkat bicara perihal Keputusan KPU Sumbar yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT.

Kepada wartawan, 4 orang perwakilan dari Irman Gusman (IG) Center yakni Marhadi Efendi, selaku direktur pemenangan, Ismail Gusman selaku bendahara, Fakhrul Rizal sebagai sekretaris dan Sofwan Karim yang merupakan ketua pembina IG center memberikan sanggahan terkait keputusan KPU tersebut.

Adapun sanggahan tim IG Center pada keputusan KPUD Sumbar yang menyatakan bahwa setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Ka Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Jawaban Kocak Netizen Usai Pandji Pragiwaksono Unggah Potret Obrolan Jokowi dan Capres: Ngobrolin Megawati!

Ori Syativa Syakban yang merupakan Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Selasa 31 Oktober 2023 mengatakan, Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Atas keputusan KPUD Sumbar tersebut ini, tim Irman Gusman memberikan beberapa sanggahan, yakni:

  1. Putusan Peninjauan Kembali kasus Irman Gusman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar yang tercermin dari keterangan pihak KPU Sumbar yang disampaikan oleh Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ori Syativa Syakban tersebut yang membuktikan KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud. 
  2. Baca Juga: Dana Inpres 2023 Cair, Akses Jalan Blora - Ngawi Melalui Randublatung Segera Tersambung
  1. Sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan. 
  2. Dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun
  4. Dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 s/d 24 September 2022
  5. Sesuai fakta hukum sebagaimana dijelaskan dalam poin 2.5 di atas, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun.

Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik. Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar.    

Untuk itu, tim IG Center juga menyampaikan bahwa keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

Baca Juga: Pernah Berjuang Bersama, Kini Penghasilan Ahok 4 Kali Lipat Melampaui Gaji Presiden Jokowi, Berapa?

Selanjutnya, sanggahan yang disampaikan oleh tim IG Center bahwa KPU Sumbar ternyata juga telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g  UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan  menggunakan Pasal 11 yang mensyarakan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun. Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi  Pasal 182 huruf g tersebut.

Dalam Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Direktur Kampanye IG Center, Marhadi Efendi dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa dengan adanya klausul pengecualian dimaksud, seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g karena beberapa hal yaitu, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.

Baca Juga: Kaitan Kriminalitas, Kesenjangan Sosial Ekonomi dan Globalisasi, Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 134

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat