bdadinfo.com

Pelanggar Bansos Bisa Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Bawaslu - News

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi. (bawaslu.go.id)

 – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengadakan jumpa pers pada Minggu, 7 Januari 2024 yang mana dalam acara tersebut membahas tentang Bansos.

Permasalahan Bantuan Sosial (Bansos) sendiri semakin kencang di telinga publik, karena diduga bahwa peserta pemilu sering menggunakannya dalam kampanye.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi memberikan tanggapan bahwa bentuk penyalahgunaan yang terjadi terhadap Bansos belum dapat di katakan melanggar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar ASN yang Berfoto Bersama PJ Walikota Bekasi, Melanggar Aturan Bawaslu

Dalam hal ini Puadi menjelaskan bahwa setiap pelanggaran belum bisa di pastikan “melanggar”, dan harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku.

Fenomena pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau tim pemenangan dalam menunggangi Bansos untuk masyarakat itu belum bisa dikatakan melanggar.

“Semua yang viral, belum tentu jadi acuan laporan dan prosedur acuan untuk ditindak lanjuti,” kata Puadi dalam jumpa pers dengan awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Baca Juga: Bagi-Bagi Susu di Car Free Day, Gibran Dipaggil Bawaslu Jakarta Pusat, Bukan Kegiatan Politik?

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh bawaslu jika terdapat laporan atau bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Prosedur yang harus dijalankan seperti penelusuran awal yang memakan waktu 2-5 hari, sampai dengan adanya tahap Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dengen adanya LHP tersebut menjadi perjalanan awal untuk sebuah laporan atau upaya pelanggaran, sehingga adanya analisis lanjutan.

Puadi mengatakan bahwa sebelum diadakannya Pleno maka ada tahapan analisis terlibih dahulu, sehingga lebih menguatkan bukti-bukti.

Tidak hanya menguatkan bukti-bukti yang sudah didapat, bisa saja dengan analisis ini ditemukan adanya bukti terbaru yang lebih mendukung adanya pelanggaran.

Melalui proses analisis tersebut tentunya diharapkan dapat menghasilkan temuan baru atau menguatkan temuan yang sudah ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat