bdadinfo.com

Palembang Darurat Sampah, Sulit Dapat Adipura! PLTSa Sukawinatan Senilai Rp22 Miliar Malah Mangkrak dan Diganti TPST - News

PLTSa Sukawinatan Senilai Rp22 Miliar Malah Mangkrak dan Diganti TPST (Pexels)

- Kota Palembang dinyatakan darurat pengentasan sampah dalam Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.

Pasalnya, kota ini menjadi penghasil sampah terbesar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Predikat itu membuat Kota Palembang menjadi sulit mendapatkan Adipura.

Sementara itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukawinatan senilai Rp22 miliar yang diharapkan menjadi solusi malah mangkrak dan rencananya diganti menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Baca Juga: Seluas 26.773 Hektare! Disulap Total Jadi Bendungan Terbesar di Sulawesi Selatan, Segera Dibangun Tahun 2024 Ini...

Manager Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah menyatakan bahwa timbulan sampah di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 886.632 ton per tahun dan sekitar 59 persennya tidak terkelola dengan baik.

Berdasarkan data sipsn.menlhk.go.id tahun 2021, Kota Palembang menghasilkan sampah sebanyak 430,8 ribu ton per tahun, rata-rata terdapat 1.180 ton sampah yang dihasilkan dalam satu hari.

Namun data tersebut belum mencakup volume timbulan sampah belum terangkut di beberapa tempat, terutama lokasi-lokasi yang belum tersedia fasilitas penampungan sampah.

Baca Juga: Keren! Rela Habiskan Dana Rp25,3 T Demi Segera Konstruksi Proyek MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI, Hubungkan 7 Stasiun: Kapan Dimulai?

Kondisi itu membuat WALHI Sumsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam peringatan HPSN untuk melaksanakan tiga hal penting dan segera dalam membenahi masalah sampah di Kota Palembang.

Pertama, Pemkot Palembang harus menjalankan hasil putusan PTUN Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang menyatakan Walikota Palembang wajib menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendali banjir Kota Palembang.

Kedua, Pemkot Palembang harus melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: JTTS Sumatera Utara Makin Makmur! Sebentar Lagi Warga Bakal Rasain Jalan Tol Sepanjang 32,15Km, Perjalanan Dari 4 Jadi Cuma 2 Jam: Kapan ULF?

Ketiga, WALHI Sumsel menolak proyek pembangunan PLTSa Keramasan karena akan mendorong peningkatan volume sampah yang digunakan sebagai bahan bakar utama PLTSa.

WALHI Sumsel menyerukan agar Pemerintah Kota Palembang mengimplementasikan program Zero Waste Cities dalam pengelolaan sampah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat