– Menjelang momen mudik lebaran 2024, sejumlah ruas jalan tol beroperasi demi mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Bagi para pemudik yang baru pertama kali menjajal melintasi jalan tol, wajib untuk mengetahui beberapa tipe-tipe rest area yang tersedia.
Pasalnya, kehadiran rest area pada suatu jalan tol menjadi salah satu fasilitas penunjang yang penting yang dapat digunakan pemudik sebagai tempat peristirahatan ketika lelah mengemudi.
Pembangunannya sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Berikut akan dijelaskan 3 (tiga) tipe rest area yang ada di jalan tol:
Rest Area Tipe A
Memiliki area yang lebih luas,
Disediakan minimal 1 setiap 50 km untuk setiap jurusan,
Berjarak minimal 20 km dengan tipe A berikutnya,
Berjarak minimal 10 km dengan tipe B.
Pada rest area tipe A ini beberapa fasilitas yang dimiliki antara lain: Parkir, ATM, Toilet, Musala, SPBU, Klinik, Minimarket, Bengkel, Taman, Restoran, dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).