- Publik tengah menyoroti kasus sadis yang tengah dilakukan oleh Bank Sumut terhadap janda berusia 60 tahun.
Tianas Boru Situmorang yang merupakan janda berusia 66 tahun di Sumatera Utara mengklaim telah mendapatkan penganiayaan berupa diperas dan dikuasai asetnya selama 10 tahun oleh Bank Sumut.
Kabar ini viral pasca, Melly Panggabean yang merupakan putri dari Tianas mengunggah video melalui Facebook pribadinya @Melly Gabe dan diunggah ulang oleh akun Instagram @medanviralinfo pada 11 Mei 2024.
Masalah yang disampaikan berawal dari pinjaman yang dilakukan oleh suami Tianas yakni Thomas Panggabean kepada pihak Bank Sumut.
Namun yang menjadi masalah, proses peminjaman Rp1 miliar ini dilakukan oleh Thomas bersama selingkuhannya dengan menggadaikan aset bersama sang istri sah dan tanpa sepengetahuan Tianas.
Atas dasar tersebut, Melly menegaskan bahwa sikap dan keputusan pihak Bank Sumut sudah cacat hukum.
"Di sini pun, Bank Sumut sudah cacat hukum," ujar Melly.
Pasca pinjaman uang Rp1 miliar ini cair, ternyata digunakan oleh Thomas untuk hidup dan membiayai selingkuhannya hingga habis.
Hal itu pula yang membuat Thomas akhirnya stres dan mengalami stroke.
"Karena uang sudah habis, sakitlah bapakku, struk lah dia," tambahnya.
Baca Juga: Agam dan Tanah Datar Dilanda Banjir Bandang, Korban Jiwa Capai 15 Orang
Berselang 5 bulan, ternyata Thomas mengalami stres hingga akhirnya meninggal pada akhir Juli 2023 dengan meninggalkan utang ke Bank Sumut yang belum selesai.