- Dalam rangka meningkatkan sistem jaringan jalan yang menjadi hal utama dan mendasar bagi akomodasi transportasi, pemerintah bekerja sama dengan Hutama Karya untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatera
Pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera tersebut sudah disahkan dan diatur dalam Peraturan Presiden no. 117 Tahun 2015.
Nantinya, Jalan Tol Trans Sumatera ini akan menghubungkan Lampung dan Aceh melalui 20 lebih ruas jalan berbeda yang memiliki total panjang seluruhnya mencapai 2.704 km dan akan beroperasi penuh pada tahun 2024.
Untuk 24 ruas jalan sendiri akan terdiri dari :
1. Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar
2. Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
3. Ruas Pekanbaru - Dumai
4. Ruas Kisaran - Indrapura
5. Ruas Medan - Binjai
6. Ruas Binjai - Langsa
7. Ruas Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu
8. Ruas Sp. Indralaya - Prabumulih