- Belum lama dinyatakan status penerbangan sudah tidak lagi menjadi International melainkan menjadi domestik oleh Kemenhub Budi Karya Sumadi.
PT Angkasa Pura II Persero secara resmi mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Bandara Radin Inten II di Lampung.
Dengan melalui kerja sama dengan konsep KSP Barang Milik Negara itu maka Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyerahkan pengelolaan Bandara Radin Inten II.
Bandara Radin Inten II kepada Angkasa Pura II selama masa perjanjian yaitu 30 tahun atau dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2050.
Diketahui latar belakang yang dilakukan kerja sama dengan skema KSP Barang Milik Negara ini ialah karena dibutuhkan pembangunan dan pengembangan fasilitas.
Serta pengoperasian Bandara Radin Inten II untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Baca Juga: 17 CJH Kloter Terakhir Padang Panjang Dilepas Menuju Tanah Suci
Adanya Angkasa Pura II mengatakan, siap melakukan pengelolaan, optimalisasi dan pengembangan fasilitas di bandara tersebut.
Sebagai bagian dari perjanjian diteken hari lalu, Angkasa Pura II yang akan menerima pendapatan aeronautika.
Dalam pendapatan nonaeronautika dan pendapatan kargo dari pengelolaan Bandara Radin Inten II.
Baca Juga: Gunung Marapi Terpantau Erupsi Dahsyat, Ini Kata Kementerian ESDM
Angkasa Pura II melakukan pembayaran atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terhadap pendapatan aeronautika, pendapatan nonaeronautika dan pendapatan kargo diperoleh dari pengelolaan Radin Inten II.