- Belakangan kebijakan pemerintah soal gaji karyawan swasta yang dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) heboh hingga menuai kontra.
Tak sedikit yang merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah soal potongan 2,5 persen dari gaji karyawan swasta untuk Tapera tersebut.
Dilansir dalam Tapera.go.id, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Tujuan Tapera ialah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Terlebih kebijakan pemerintah tersebut diwajibkan bagi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong.
Baca Juga: Kebanggaan Maritim Indonesia: Dua Kapal Patroli Cepat Buatan Anak Bangsa Meluncur Gagah
Hal ini juga didasari kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia, namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas rumah tangga Indonesia memiliki tempat tinggal sendiri dibanding sewa/kontrak.
Menurut data BPS tentang Proporsi Rumah Tangga dengan Status Kepemilikan Rumah di Kota dan Desa Indonesia (2018-2023), setidaknya ada 84,79% rumah tangga Indonesia yang memiliki tempat tinggal sendiri pada 2023.
Kepemilikan rumah terus meningkat terutama setelah pandemi Covid-19 pada 2020-2021.
Sebaliknya jumlah kepemilikan rumah sewa mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Karakteristik daerah rumah dengan kepemilikan sendiri paling banyak ditemukan di pedesaan untuk setiap tahunnya.