- Provinsi Sumatera Utara dikabarkan akan segera menetapkan biaya tarif melintas untuk jalan tol terbaru yang hadir di daerah yang terkenal dengan Danau Toba itu.
Penetap tersebut dilakukan usai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang biaya tarif melintas.
Adapun jalan tol terbaru Sumatera Utara yang akan memberlakukan biaya tarif melintas adalah Jalan Tol Lima Puluh Kisaran yang juga bagian dari mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hutama Karya selaku pihak pengelola Jalan Tol Lima Puluh Kisaran akan memberlakukan biaya tarif melintas mulai Sabtu, 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini memberlakukan biaya tarif melintas usai lebih dari satu bulan lamanya beroperasi tanpa tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Seksi 1 (satu) Jalan Tol Indrapura Lima Puluh.
Sebagaimana diketahui baik Jalan Tol Lima Puluh Kisaran maupun Jalan Tol Indrapura Lima Puluh adalah dua seksi jalan tol yang ada di ruas Jalan Tol Indrapura Kisaran.
Jalan Tol Indrapura Kisaran ini dibangun dengan panjang lintasan mencapai 47 km dan terdiri dari dua seksi pembangunan.
Kedua seksi yang ada pada ruas Jalan Tol Indrapura Kisaran ini telah tuntas pembangunannya dan beroperasi secara penuh di tahun 2024 ini.
Melalui jalan tol tersebut, perjalanan dari Indrapura menuju Kisaran kini menjadi jauh lebih singkat dan lebih mudah.
Dengan penetapan biaya tarif melintas, perjalanan dari Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya hanya perlu membayar Rp64 ribu saja.