bdadinfo.com

Proyek Pembangunan Jalan Layang Sepanjang 400 Meter Siap Hadir di Jantung Kota Pekanbaru: 93 Bidang Tanah Mulai Dibebaskan Pemda Riau! - News

Ilustrasi proses pembangunan proyek Flyover Simpang Panam, Pekanbaru, Riau. Pemerintah Daerah Provinsi Riau siap melakukan proses pembebasan lahan terhadap 93 bidang tanah terdampak proyek Flyover Simpang Panam. (Dok: Construction Equipment Guide)

- Provinsi Riau diketahui siap untuk mengeksekusi rencana pembangunan jalan layang atau Flyover di Kota Pekanbaru.

Proyek ini menjadi pembangunan infrastruktur yang kesekian kalian di Provinsi Riau selain dari mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pemerintah Daerah Provinsi Riau pun serius dalam menggarap pembangunan jalan layang di jantung Kota Pekanbaru ini.

Baca Juga: Aduh! Jalan Tol Pemangkas Waktu Perjalanan Jambi-Sumatera Selatan yang Dulu 9 Jam Jadi Cuma 3 Jam Mundur Pengoperasiannya: Insyaallah Agustus 2024

Adapun proyek pembangunan tersebut adalah Flyover Simpang Soebrantas - Garuda Sakti atau Simpang Panam, Kota Pekanbaru. 

Bahkan, kabar terakhir menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Riau telah mendapat perhitungan mengenai ganti rugi lahan pembangunan Flyover Simpang Panam.

Tercatat, akan ada 93 persil tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan proyek Flyover Simpang Panam tersebut.

Baca Juga: Jambi Gigit Jari! Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Ternyata Tak Sesuai Target, Biang Keroknya Janji Bakal Diselesaikan Juli 2024: Memangnya Sanggup?

Flyover Simpang Panam ini sendiri direncanakan akan dibangun dengan panjang total mencapai 400 meter. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan mengatakan, bahwa proyek ini telah berprogres dengan baik.

Dijelaskan bahwa, pembebasan tanah terdampak proyek Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. 

Baca Juga: Waduh! Target Rampung Jalan Tol Sepanjang 33 Km di Jambi Dipastikan Mundur dari Jadwal: Tahun 2024 Tanpa Tol JTTS?

Kemudian sebanyak 93 bidang tanah yang akan dibebaskan tersebut selanjutnya akan dibayarkan ganti ruginya oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, terkait pembangunan fisik dari proyek Flyover Simpang Panam di Kota Pekanbaru ini nantinya akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat