bdadinfo.com

Vonis Ringan untuk 4 Terdakwa Obstruction of Justice dari Kasus Brigadir Joshua, Ada yang Tak Sampai Setahun - News

Arif Rachman Arifin anak buah Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus obstruction of justice.

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya kepada 4 terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

4 terdakwa kasus Obstruction of Justice Brigadir Joshua itu adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widianto dapat vonis ringan.

Pada Jumat 24 Februari 2023, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhi vonis terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua itu, masing-masing satu tahun penjara.

Baca Juga: Kenang Didi Kempot, Google Doodle Tampilkan Penyanyi Legend Campursari Bapak Patah Hati Indonesia

Hakim menyatakan keduanya secara sah melakukan perbuatan Obstruction of Justice yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV yang menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi terdakwa Irfan Widianto.

Meski terdapat perbedaan pendapat, Majelis Hakim sepakat tindakannya termasuk melanggar hukum dan tanpa hak.

Baca Juga: Netizen Kulik Video Penganiayaan David: Mario dan Shane Muncul di Gambar, Agnes yang Pegang Kamera?

Karena perannya yang mengganti DVR CCTV Duren Tiga, Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara itu, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai tindakan Arif yang merusak laptop berisi salinan rekaman CCTV Duren Tiga adalah perbuatan melanggar hukum.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni satu dan dua tahun penjara.

Baca Juga: Bingung Saat Anak Tantrum? Lakukan 5 Cara Efektif Ini untuk Menghadapinya

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku bersalah dan berdosa karena telah menyeret anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Joshua.

Ferdy Sambo berulang kali mengatakan ia akan bertanggung jawab atas kasus Obstruction of Justice.

Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat