bdadinfo.com

Vonis Dianulir MA, Dua Terpidana Korupsi Tol Padang Sicincin Kembali Ditahan - News

Ilustrasi - Vonis Dianulir MA, Dua Terpidana Korupsi Tol Padang Sicincin Kembali Ditahan (Tender Indonesia)

- Dua terpidana korupsi lahan tol Padang Sicincin kembali masuk ke rumah tahanan.

Padahal sebelumnya, kedua terpidana korupsi tersebut sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.

Diketahui dua terpidana korupsi tersebut adalah Jumadi dan Upik Suryati yang keduanya merupakan pegawai Badan Pertahanan Nasional Sumatera Barat (PN Sumbar).

Baca Juga: Gubernur Sumatera Barat Ungkap Kekurangan 1.000 Penyuluh Pertanian: Pendampingan Perlu Dioptimalkan!

Awal penangkapan dua terpidana itu bermula saat mereka berinisiatif untuk datang secara kooperatif ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumbar) setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mereka pada Juni 2023 lalu.

Dalam putusan sebelumnya, Jumaldi divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.

Putusan tersebut kemudian dianulir oleh MA menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dilepas Wako Hendri Septa, TP PKK Kota Padang Berangkat ke Jambore Kader PKK Berprestasi

Kemudian Upuk yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Padang dianulir oleh MA menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Ketua Majelisnya adalah Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi mengatakan bahwa eksekusi terhadap Jumaldi dan Upik dilakukan berdasarkan putusan Kasasi MA RI yang menyatakan keduanya bersalah.

Baca Juga: Mengenal Perang Padri, Pasukan Tuanku Imam Bonjol Melawan Pasukan Belanda di Tanah Minangkabau

Asnawi menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Padang, Jumat 14 Juli 2023.

Lebih lanjut, Asnawi menyebut keduanya langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA.

Kedua terpidana tersebut terlihat berhasil digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat