bdadinfo.com

Bendera PDIP Dibakar, BBHAR Jakarta Pusat Polisikan Demonstran dari HMI Dengan Pasal 156 KUHP - News

Bendera dibakar, BBHAR PDIP Jakpus polisikan demonstran HMI  (pdiperjuangan.id)

- PDIP tidak terima bendera mereka dibakar dalam sebuah aksi demonstrasi di Cikini, Jakarta Pusat.

PDIP menyayangkan aksi demontrasi yang protes pelaporan sejumlah organisasi kepada Rocky Gerung yang diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Jokowi itu, sampai bakar bendera partai pemerintah.

Untuk itu, PDIP Jakarta Pusat mengambil langkah hukum, polisikan demonstran mengatasnamakan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang bakar bendera PDIP.

Baca Juga: Punya Arsitektur Unik, Ini Masjid Termegah dan Tertua di Sumatera Barat

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta Pusat telah menugaskan Ketua Bidang Advokasi BBHAR PDIP Jakpus, Suaib Ubrusun untuk pimpin langkah hukum atas pembakaran bendera PDIP tersebut.

Kepala BBHAR PDIP Jakarta Pusat, Fuad Abdullah menyayangkan aksi demonstran mengaku dari HMI justru diwarnai dengan aksi yang tidak bermoral, jauh dari kesan intelektual maupun proporsionalitas identifikasi, kenapa sampai bakar bendera PDI Perjuangan.

"Padahal harusnya mereka tahu dan sadar simbol seperti bendera adalah hal yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati oleh kami seluruh warga PDI Perjuangan," ujar Fuad dalam keterangannya dikutip Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Cuma 20 Menit dari Payakumbuh, Tempat Ini Mirip Film The Lord of The Rings di Selandia Baru

Kepala BBHAR PDIP Jakarta Pusat itu mengatakan, seharusnya demonstran yang ngaku HMI bisa menyampaikan aspirasinya secara proporsional sebagai organisasi intelektual.

"Kami menilai langkah protes yang bodoh dan tidak proporsionalitas tersebut yang diklaim sebagai protes dari HMI adalah gaya dan substansi protes yang sangat berbahaya akibat dari kebodohan," kata Fuad.

Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Pusat, Jesaya Hendra Agusnar Purba mengatakan, harusnya demonstran ngaku dari HMI itu paham protes dengan nilai subtansi yang tidak terukur akan sangat berpotensi gejolak horizontal.

Baca Juga: Balinda Guest House, Penginapan Murah di Pusat Kota Padang Dekat Masjid Raya Sumbar

Jesaya mengatakan akan sangat berbahaya pula jika aparat kepolisian menganggap insiden ini tidak masuk dalam delik yang sudah terpenuhi sebagai unsur pidana.

"Kami akan melaporkan peristiwa tersebut dengan entitas yang mengaku HMI. Pasal yang kami angkat adalah pasal 156 KUHP," jelas Jesaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat