bdadinfo.com

Komnas HAM Desak Polri Investigasi Kasus Penangkapan Warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar, Ada Sanksi? - News

Keterangan pers dari Omnas HAM terkait kasus penangkapan warga Air Bangis yang berunjuk rasa di Masjid Raya Sumbar. (dok. Komnas HAM)

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikap mengenai penangkapan warga Air Bangis, Sungai Bremas, Pasaman Barat, Sumbar.

Pernyataan sikap dari Komnas HAM tersebut disampaikan melalui keterangan pers-nya dengan nomor: 47/HM.00/VIII/2023. Sebagai respon dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di Masjid Raya Sumbar.

Sebagaimana yang diketahui, pada saat itu terjadi tindakan pemaksaan dari pihak Kepolisian Sumbar untuk memulangkan warga Air Bangis yang sedang beristirahat di Masjid Raya Sumbar.

Baca Juga: Dana Desa Penanganan Stunting Mandek, Pemprov Babel Bakal Intervensi Langsung

Warga Air Bangis itu sendiri merupakan masyarakat Jorong Pigogah Patibubur yang melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumbar selama 6 hari berturut-turut.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan konflik agraria yang terjadi di lahan perkebunan dan tempat tinggal mereka dan terkait usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Pada hari keenam itu, pihak Kapolda Sumbar menurunkan anggotanya untuk menjemput dan membujuk masyarakat Air Bangis untuk pulang ke kampung halaman mereka.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Barat Konfirmasi Anggotanya Tidak Terlibat Penginjakan Tempat Ibadah di Masjid Raya Sumbar

Namun mereka masih bersikukuh untuk bertahan sembari menunggu teman-teman mereka yang diajak berdialog dengan Gubernur Sumbar di lokasi yang berbeda pada saat itu.

Namun setelah itu suasana menjadi semakin berbeda, pihak kepolisian memaksa warga Air Bangis untuk pulang ke kampung asalnya. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat ada seorang warga yang diseret oleh pihak kepolisian.

Bahkan dari keterangan pers yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan PBHI Sumbar mengatakan ada 4 orang masyarakat, 3 orang mahasiswa dan 7 orang pendamping mereka yang ditangkap.

Baca Juga: Bus Medan Jaya, Perjalanan Mengejar Waktu bersama si Peluru dari Medan, Bus Paling Cepat di Sumatera

Menanggapi hal ini, Komnas HAM menyatakan sikapnya melalui keterang pers tersebut sebagai berikut :

  1. Dalam Melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara persuasif dan dialogis.
  2. Penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. Pemerintah Pusat dan Daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat.
  3. Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
  4. Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agar peristiwa sama tidak terulang lagi.
  5. Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat