bdadinfo.com

Waduh! Bawaslu Temukan Puluhan Ribu NIK Warga Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu - News

Ilustrasi kotak Pemilu KPU dan cara kerja PPS  (Pikiranrakyat.com)

- Sebanyak 20.565 identitas warga (nama dan NIK) dicatut menjadi kader partai dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty baru-baru ini.

Menurut Lolly, dari total temuan tersebut, sebanyak 3.000 di antaranya lolos ketika KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.

Lolly mengatakan, nama dan NIK warga dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah kanal bagi partai mengunggah data keanggotaannya.

Pencatut 20 ribu lebih identitas warga itu diketahui lewat posko aduan Bawaslu dan lewat petugas Bawaslu yang mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual.

Baca Juga: Ini 10 Daerah yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran Pemilu 2024, Depok Nomor Berapa?

Dia mengatakan, dari 20 ribu lebih identitas warga yang dicatut, sebanyak 15.824 di antaranya masuk ke dalam sampel keanggotaan verifikasi faktual.

Artinya, petugas KPU menemui langsung 15.824 warga yang identitas dicatut untuk mengonfirmasi apakah dia benar anggota partai tertentu.

Kendati begitu, tidak semua warga korban pencatutan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol. KPU memberikan status TMS kepada 12.938 warga.

"Sebanyak, 3.198 nama (sisanya) dinyatakan memenuhi syarat (MS)," kata Lolly.

Lolly menyebut, lolosnya identitas tiga ribu lebih warga korban pencatutan sebagai anggota partai itu berkaitan dengan temuan lain Bawaslu, yakni kasus penyerahan kartu tanda anggota (KTA) partai kepada masyarakat sehari sebelum dan saat hari pelaksanaan verifikasi faktual. Bawaslu menemukan 24 kasus serangan fajar KTA ini.

"Temuan tersebut (pembagian KTA) memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

Baca Juga: Bukan Kutu Loncat, Pengamat Ini Sebut Ruhut Sitompul Bak Bunglon

Untuk diketahui, KPU melaksanakan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di lapangan. Partai yang mengikuti verifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

Tahapan verifikasi faktual ini telah berakhir pada 7 Desember lalu. Hasilnya, dari sembilan partai yang ikut verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat