bdadinfo.com

Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Boleh Ikut Kampanye Sesuai Aturan - News

Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Boleh Ikut Kampanye Sesuai Aturan (Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika presiden ataupun wakil presiden dapat melakukan kampanye pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Dengan merujuk pada aturan yang berlaku pada Pasal 281, dan Pasal 299, Presiden Jokowi menegaskan jika presiden ataupun wakil presiden dapat melakukan kampanye sesuai kehendaknya.

Dilansir dari Instagram Jokowi, presiden dan wakil presiden boleh kampanye dengan tidak menggunakan fasilitas negara.

Dirinya pun menambahkan bahwa yang boleh didapatkan presiden dan wakil presiden dari negara hanya pengamanan saja.

Baca Juga: Spesifikasi OPPO A78: Versi 4G dari A78 5G dengan Layar AMOLED FullHD+ dan Fast Charging 67 Watt, Harga Lebih Murah!

“Presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye selama menjalani cuti,” kata Jokowi, dalam postingan Instagramnya pada Jum’at, 26 Januari 2023, tadi malam.

Presiden Jokowi juga mangatakan, aturan kedua pasal tersebut cukup jelas karena tertera di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Terkait Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017, sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati.

Serta pada ayat tersebut disebutkan juga walikota, dan wakil walikota dapat melakukan kampanye pemilu, sebagaimana tertera pada Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Ada 5 Jenis Warna pada Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaannya dan Apa Saja Isi Muatannya

Tentunya, para pejabat negara yang tertulis pada aturan tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Seperti, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, namun tetap mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

Ditegaskan juga pada Pasal 281 Ayat (1) bahwa, para pejabat negara tersebut, haruslah menjalani cuti di luar tanggungan negara selama melakukan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan pada Ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk bisa melaksanakan kampanye pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat