- Salah satu jalan tol di Provinsi Sumatera Utara diketahui sebentar lagi akan segera memberlakukan biaya tarif melintas.
Sebelumnya, jalan tol yang juga termasuk baru di Provinsi Sumatera Utara ini dioperasikan secara gratis atau tanpa tarif sejak tahun 2023 lalu.
Namun, di awal tahun 2024 ini, pemerintah memutuskan untuk segera memberlakukan biaya tarif melintas untuk salah satu jalan tol terbaru Sumatera Utara ini.
Adapun jalan tol yang dimaksud adalah Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura yang juga merupakan salah satu seksi dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi- Parapat atau yang dikenal juga dengan Jalan Tol Kutepat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberlakuan biaya tarif melintas ini.
Pemberlakuan biaya tarif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura sendiri merupakan seksi 2 (dua) dari ruas Jalan Tol Kutepat yang juga merupakan jalan tol sirip atau feeder dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini.
Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini memiliki panjang total lintasan mencapai 20,4 Kilometer mengacu pada data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini sudah beroperasi sejak mendapat Sertifikat Laik Operasi (SLO) di tahun 2023 lalu.
Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura ini pun menjadi salah satu dari seksi jalan tol yang cukup ramai dilalui di Sumatera Utara.
Berikut ini adalah daftar lengkap dari biaya tarif melintas Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura untuk semua golongan kendaraan.