- Bahayanya proyek pertambangan baja di Indonesia terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.
Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu pertambangan tanpa izin beserta dampak yang ditimbulkan.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal,”
“di dalam masyarakat," tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kegiatan tersebut memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin.
Tanpa memiliki izin yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik dan memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
Selain itu, pertambangan tanpa izin juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat sekitar.
"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,”tutur Sunindyo.
“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan,”
“dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Dalam menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam langsung menanganinya.