- Kabar terbaru datang dari Kementerian Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengatakan bahwa ada beberapa Bandara dihapus Internationalnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 terkait Tatanan Kebandar Udaraan Nasional.
Informasi tersebut menetapkan Bandara Juwata Tarakan turun kelas dari internasional menjadi domestik.
Baca Juga: Bendungan Tiu Suntuk Diresmikan Hari Ini, Proses Pembangunan Habiskan Anggaran Rp 1,4 Triliun
Dalam menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang akan mengupayakan mengembalikan status tersebut menjadi internasional.
Tujuan penetapan ini secara umum dari Kemenhub adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19 silam.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” tutur Adita.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan,”
“jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Jumat 26 April 2024.
Sebabnya beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja namun lainnya belum dapat optimal.
Pasalnya Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional dan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Dengan penurunan kelas ini, tentu saja akan sangat membatasi gerak rute transportasi udara keluar negeri.