bdadinfo.com

Waduh! Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Ternyata Hajar Sejumlah Tanah Wakaf sampai Sekolah, Ending-nya Malah Jadi Begini - News

Ilustrasi proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Yogykarta-Bawen yang memberikan dampak pada tanah karakteristik khusus seperti tanah wakaf. (Instagram: kemenpupr)

- Proses pembangunan Jalan Tol Yogyakarta Bawen terus menunjukkan perkembangan positif.

Pembebasan lahan dari proyek Jalan Tol Yogyakarta Bawen diketahui telah mencapai tahap akhir.

Meski demikian, dalam proses pembebasan lahan tersebut menyisakan sedikit situasi yang cukup khusus.

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sudah di Depan Mata, Pembebasan Lahan Seksi 1 Sudah 91 Persen: Mulai Juni 2024 Sudah Bisa Fokus Total ke Konstruksi!

Salah satunya adalah pembebasan sejumlah tanah karakteristik khusus. Walaupun begitu, lahan tersebut juga terus diproses.

Tanah karakteristik khusus yang dimaksud adalah adanya tanah wakaf. Pihak terkait diketahui terus memproses pembebasan enam tanah wakaf terdampak Jalan Tol Yogyakarta Bawen.

Dari enam tanah wakaf terdampak, satu di antaranya izin Ruislagnya telah dikeluarkan sedangkan tiga bidang tanah wakaf lainnya sedang menunggu persetujuan.

Baca Juga: Full Senyum! Warga Desa di Jambi ini Mendadak Rekeningnya Tak Berseri, Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Tol Nominalnya Diluar Nalar

Ada dua tanah wakaf yang belum diproses karena satu bidang belum menunjuk tanah pengganti sementara satu bidang lainnya tanah penggantinya dalam proses pemecahan di BPN.

Sementara untuk Sultan ground yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta Bawen pada dasarnya telah terbit surat palilahnya. 

Setidaknya ada 99 tanah karakteristik khusus yang sudah keluar palilahnya pada ruas Jalan Tol Yogyakarta Bawen.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Betung-Jambi Ngebut Bukan Main, Puluhan Masyarakat Dibuat Miliarder Oleh Pemerintah: Pantas Pembebasan Lahan Beres Secepat Kilat!

Pihak terkait menjelaskan, mekanisme penggunaan Sultan ground tak jauh beda dengan proyek Jalan Tol Yogyakarta Solo yakni melakukan appraisal dengan sistem sewa.

Sultan ground yang tidak ada tegakan di atasnya secara prinsip bisa dimasuki aktivitas proyek sementara Sultan ground yang di atasnya masih terdapat tegakan harus menjalani appraisal dan relokasi terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat