bdadinfo.com

Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres Jaminan Kesehatan Baru! Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan - News

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

- Dalam rangka implementasi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tersebut, ketentuan pelayanan Kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS adalah sebagai berikut ;

1. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pemindahan Lokasi Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin di Agam

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga: Kisah Mencekam di Ponorogo! Ledakan Balon Udara Menyisakan Korban Luka-luka

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat an/atau alcohol

Baca Juga: Siap-Siap! Proyek Flyover 1000 Meter di Batam Bakal Rampung Desember 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat