- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah mengungkap adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers pada Minggu, 11 Mei 2024, menyatakan bahwa penambangan tanpa izin tersebut dilakukan oleh YH, seorang warga negara asing (WNA) asal China.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)," ungkap Sunindyo.
Sunindyo menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan YH adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan di wilayah tambang yang memiliki izin resmi.
Lubang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan tersebut malah dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.
"Hasil kejahatan ini dimurnikan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas," tambahnya.
Aktivitas ilegal tersebut menjadikan YH melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dapat dikenai hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana lainnya di luar undang-undang Minerba.
Alat-alat yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal meliputi alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, juga ditemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Baca Juga: Bersiap! 3 Proyek Infrastruktur Jalan Tol PSN Bakal Rampung Tahun Ini, Intip Progres dan Lokasinya
"Pengukuran oleh surveyor menunjukkan lubang tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambah Sunindyo.