- Beredar kabar terbaru bahwa surat keterangan resmi UU DKJ yang berisi terkait pemindahan Ibu Kota Jakarta ke IKN dimulai pada Juni 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat resmi perihal pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Wujud salah satu poin yang disahkan berkaitan dengan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keterangan resmi salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id pada Senin 29 April saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Pada pasal 1 (ayat 1) disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 menyampaikan, kewenangan khusus yang dimaksud ialah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Terekam CCTV, Harimau Sumatera Terlihat Berkeliaran di Pekarangan Masjid di Lubuk Selasih Solok
Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertulis dalam pasal 63, disebutkan pada saat UU DKJ diundangkan.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan itu berlaku sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.