- Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena kemajuan proyeknya, melainkan karena aroma korupsi yang kembali menguar.
Kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang Sicincin yang sebelumnya telah menyeret 13 orang tersangka, kini memasuki babak baru.
Babak baru dari kasus korupsi ini memunculkan nama-nama baru yang siap menambah daftar tersangka.
Kejaksaan Tinggi SUmatera Barat (Kejati Sumbar) bergerak cepat dengan membuka kembali kasus ini.
Dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 18 April 2024, Kejati Sumbar menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus ini.
Upaya tersebut dibuktikan dengan pemeriksaan 28 orang saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Tak hanya itu, Kejati SUmbar juga mengantongi nama-nama calon tersangka baru yang diprediksi akan segera diumumkan.
Hal ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, mengingat kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp 27 miliar.
Uang rakyat tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tol justru dinikmati oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini.
Adapun daftar nama berikut profesi dari 13 tersangka yaitu sebagai berikut:
1. Syamsuardi (Mantan Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman)