bdadinfo.com

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Ibu Melahirkan Mendapatkan Cuti 6 Bulan, Begini Lengkapnya - News

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah diresmikan

- Rancangan UU KIA disahkan menjadi UU pada Selasa, 4 Juni 2024 oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, sehingga UU KIA sudah mulai berlaku.

UU tersebut memberikan hak-hak kepada ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, yang sedang dalam masa persalinan, hingga ibu melahirkan.

UU tersebut mengatur hak cuti selama 6 bulan bagi ibu melahirkan.

Baca Juga: Ini Janji Fadly Amran untuk Niniak Mamak Nan Salapan Suku Kota Padang jika Jadi Wali Kota

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat DPR ke-19 masa persidangan lima, tahun 2023/2024 di Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan bahwa, terdapat lima pokok aturan yang disepakati oleh parlemen dalam RUU KIA, yaitu meliputi:

1. Perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari kehidupan.

Baca Juga: NU Ajukan Izin Tambang Batubara di Kalimantan Timur, Proses Evaluasi Berlangsung

2. Penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada 1000 hari kehidupan.

3. Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter (Pasal 4 Ayat 3A UU KIA).

4. Perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya, atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri keguguran juga berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Baca Juga: Pencairan Tahap 2 Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Begini Persyaratan, Jadwal Penerimaan, hingga Besaran Bantuan

5. Tanggung jawab Ibu, Ayah, dan keluarga, pada fase 1000 hari pertama kehidupan. Kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Selama cuti 6 bulan, Ibu melahirkan juga tidak dapat dipecat dan harus mendapatkan gaji dari tempat bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat