bdadinfo.com

Jelang Idul Adha, Bagaimana Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal, Begini Penjelasannya - News

Upah dalam bentuk daging kurban, kepala atau kaki hewan kurban sering diberkan sebagai hadiah atas jasa dan keahliannya dalam melakukan tugas tersebut.

- Praktik memberi upah kepada tukang jagal atau disebut juga sebagai petugas penyembelih hewan kurban dengan daging hewan yang dikorbankan sudah menjadi hal yang lumrah.

Upah dalam bentuk daging kurban, kepala atau kaki hewan kurban sering diberkan sebagai hadiah atas jasa dan keahliannya dalam melakukan tugas tersebut.

Dilansir dari jabar.nu.or.id, pada 10 Juni 2024, menjelaskan bahwa orang yang melakukan kurban diperbolehkan membayar upah kepada tukang jagal yang mengurus hewan kurban.

Namun hal yang diperbolehkan yaitu dibayar dengan harta yang lain, tidak dengan daging hewan yang dikurbankan.

Baca Juga: Sempat Minta Maaf Usai Bakar Suami Hidup-hidup, Polda Jatim Siapkan Tim Trauma Healing dan Psikiater untuk Tersangka Briptu FN

Tapi jika niat orang yang berkurban memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap jadi tim jagal dengan niatan sedekah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan yang dikurbankan kepada tim jagal sebagai upah.

Namun sebaliknya, jika diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk tim jagal, hal tersebut diperbolehkan.

Tidak diperbolehkan daging kurban sebagai upah untuk tukang jagal, karena ibadah kurban merupakan ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah, sebagian daging hewan kurban wajib dibagikan untuk sesama dan sebagiannya sunnah untuk di makan oleh keluarga dengan tujuannya mengharap berkah (tabarruk),

وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

"Sebagaimana orang yang melakukan kurban dan mengeluarkan kurbannya sebagai bagian dari bentuk ibadah kepada Allah Swt. Maka dia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang diperbolehkan yaitu memakannya" (Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz,1,hlm.545).

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 282-285 Progress Check 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Hal ini menjelaskan jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya diberikan sebagai upah, maka sama saja dengan menarik hewan kurbannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat