bdadinfo.com

MDS Ditetapkan Sebagai Tersangka! Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma - News

MDS Ditetapkan Sebagai Tersangka! Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Sampai Koma (INews )

- Aksi penganiayaan oleh seorang pengendara mobil Jeep terhadap seorang anak pengurus GP Ansor viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan anak pejabat di sebuah kementerian dan telah diamankan oleh Polisi.

Seorang pemuda yang disebut-sebut anak pejabat di kementerian keuangan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Pesanggrahan Jakarta Selatan, pelaku diketahui merupakan anak pejabat eselon 2 di Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan.

Usai dianiaya korban tak sadarkan diri dan masih dalam perawatan di rumah sakit, pelaku kini telah diamankan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sosok dan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah MDS Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan 

“Ada 5 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan saudara MDS sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun, terhadap tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya pasal 76 c juncto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujar Kombes Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan.

Peristiwa penganiayaan oleh anak dari seorang pejabat Dirjen pajak ini juga sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan dalam akun Instagramnya, Sri Mulyani mengecam tindak kekerasan yang terjadi dan mengeluarkan instruksi kepada jajarannya di Kemenkeu.

Baca Juga: Imbas Tindak Kekerasan Dandy, Kredibilitas Kemenkeu Dipertanyakan

Rasa keprihatinan dan dukungan proses hukum terkait kasus penganiayaan pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari staf ahli Menteri keuangan, Yustinus Prastowo.

Tidak hanya dari staf ahli Menteri, Dirjen pajak pun dalam holding statement-nya mengaku akan menindaklanjuti Informasi yang disampaikan masyarakat termasuk informasi kepemilikan harta pegawai yang bersangkutan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa motif dari penganiayaan tersebut adalah karena kesalah pahaman antara pelaku dengan korban.

“Jadi motif antara teman, jadi salah paham kemudian terjadilah kekerasan dalam anak atau penganiayaan dilakukan oleh yang sekarang sudah menjadi tersangka setelah kita amankan kemudian setelah kita memintain keterangan akhirnya kita menetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Nurma Dewi dikutip  dari YouTube @Official iNews.

AKP Nurma Dewi Kembali menegaskan bahwa korban dan tersangka saling mengenal, namun lantaran adanya kesalahpahaman membuat pelaku akhirnya menganiaya korban.

 “Tersangka dan korban saling mengenal, jadi mereka adalah teman, jadi teman kemudian mereka ada salah paham lanjut kemudian mereka bertikai terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” terang AKP Nurma Dewi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat