bdadinfo.com

Babak Baru Kasus Korupsi Pilkada Depok, Jaksa Ciduk Bos Big Daddy - News

Kejari Depok ciduk tersangka baru kasus Pilkada Depok, Sarwoko bos Big Daddy (Ist)

Jaksa kembali menjerat tersangka baru atas kasus korupsi terkait Pilkada Depok tahun 2015, lalu. Kali ini, giliran bos PT Big Daddy Production yang terpaksa harus mendekam di penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, didampingi oleh Kasi Intel, M. Arief Ubaidillah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Sarwoko (52 tahun).

Dia merupakan Direktur PT Big Daddy Production pada tahun 2015. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023.

Baca Juga: Diwikwik 11 Pria, Kapolda Sulteng Sebut ABG 15 Tahun di Parigi Moutong Bukan Diperkosa tapi…

Adapun surat tersebut berisi tentang perkara tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, tahun anggaran 2015.

Akibat perbuatannya itu, Sarwoko dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin dikutip pada Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Bawaslu ke Ketua KPU Depok: Makanya Kerja Jangan di Belakang Meja Aja!

Saat ini, tersangka Sarwoko ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok.

Lebih lanjutb Mochtar Arifin menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah yang diambil setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye dalam Pilkada Depok tahun 2015.

“Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Baca Juga: Bongkar-bongkaran Konsorsium Korupsi BTS, Benarkah Happy Hapsoro Suami Puan Maharani Terlibat?

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.

“Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat