bdadinfo.com

Timbulkan Polemik, Ini Sengkarut Persoalan PSN yang Diduga Bernilai Rp150 T di Air Bangis Pasaman Barat - News

Masyarakat Air Bangis melakukan unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Sumbar terkait PSN (Instagram Walhi Sumbar )

Masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Pasaman Barat beberapa hari yang lalu telah melakukan unjuk rasa selama enam hari di Kota Padang, Sumatera Barat.

Aksi unjuk rasa itu terkait usulan Pemerintah Provinsi Sumbar kepada Menko Maritim dan Investasi mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Pasaman Barat.

Adapun, usulan PSN tersebut tercantum dalam Surat Gubernur Sumbar nomor 070/774/Balitbang/2021, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2021.

Baca Juga: Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 akan di Launching di Desa Apar Kota Pariaman

Surat itu adalah tindak lanjut dari surat dari Executive Director Pt. Abaco Pasifik Indonesia tanggal 9 Juli 2021.

Di dalam surat itu, Mahyeldi, Gubernur Sumbar mengusulkan lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Sumber Surya Semesta dengan luas lahan 30 ribu hektar.

Adapun lahan itu seluruhnya akan digunakan untuk PSN yang mencakup pembangunan kawasan industri seperti Kilang Minyak, petrochemical, landasan pesawat terbang dan masih banyak lainya.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Pesankan Harmonisasi Politik kepada Parpol

Lahan 30 ribu hektar tersebut, terdiri dari 20 ribu hektar di daratan dan 10 ribu hektar di laut, yang mana di dalam surat Gubernur tersebut dinyatakan lahan itu Clean and Clear.

Pernyataan Gubernur mengenai status lahan clean and clear itu yang kemudian menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, di lahan tersebut hingga saat ini masih dihuni oleh masyarakat.

Baca Juga: Kamarudin Meranun, CEO AirAsia X Asal Malaysia, Perantau yang Berdarah Minangkabau Tulen

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah digunakan oleh masyarakat setempat secara turun temurun sebagai pemukiman dan perkebunan.

Bahkan beberapa fasilitas umum seperti sekolah juga sudah dibangun oleh pemerintah setempat. Selain itu juga ada situs budaya adat, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat