bdadinfo.com

Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan, Bupati Pesisir Selatan Bagikan 1.262 SK PPPK Formasi Tahun 2022 - News

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 (Kominfo Pesisir Selatan)


PESISIR SELATAN, - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1.262 Guru di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (24/08).

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan dalam upaya peningkatan kualitas Pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal ini senada dengan misi ke-5 pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yakni Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.

Baca Juga: Menelisik Eco City Pulau Rempang, Mega Proyek Bombastis di Tanah Batam!

"Sektor pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan itu sangat diprioritaskan. Maka dari itu guru lah yang menjadi orang terdepan untuk bisa mewujudkan misi ke 5 tersebut," katanya

Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, kualitas pengabdian guru dalam mengajar dan mendidik murid sangat menentukan terciptanya kualitas SDM masyarakat yang baik.

Dalam konteks era digitalisasi dan kurikulum Merdeka Belajar, Bupati Rusma Yul Anwar berpesan agar para guru harus kreatif dan inovatif dalam mendidik, mengajar serta menciptakan ruang dan suasana yang memungkinkan murid dapat bertumbuh sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Baca Juga: Percaya Enggak Percaya, Gus Dur Diyakini Punya Ilmu Melipat Bumi: Garut-Jakarta Cuma 3 Jam!

"Di Pesisir Selatan ada namanya Program Nagari Bersekolah (Pronasa) mari kita sukseskan dan dukung untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas," ajaknya.

Bupati juga mengatakan pada tahun ini juga akan diangkat 1.228 lagi, dengan penambahan ini kita berharap semua tenaga pendidik di Kabupaten Pesisir Selatan secara bertahap dapat tercukupi.

"Ini juga menjaga kwalitas pendidikan dengan mengisi formasi yang kosong agar proses belajar mengajar berjalan seperti yang kita harapkan," katanya.

Pada kesempatan lain, Kepala BKPSDM, Tamsir, S.H.,M.M., mengatakan sesuai dengan aturan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ( pegawai pemerintah dg perjanjian kerja) bahwasanya yang bersangkutan tidak dibolehkan pindah dari unit kerja/sekolah disaat pengangkatannya.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Buka Pelatihan Smart Farming Berbasis Digitalisasi Teknologi di Desa Kampung Apar

PPPK mempunyai masa kontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat