- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan uji coba razia emisi kendaraan yang melintas di jalanan beberapa wilayah di Ibu Kota.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dirazia dan dikenakan sanksi berupa denda.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan selama uji coba razia ini pihaknya masih mengedepankan sifat sosialisasi.
Sehingga, polisi dan anggota yang bertugas tidak menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Pengenaan sanksi denda, kata Sarjoko, baru akan mulai diberlakukan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
Razia uji emisi ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Makan Bajamba Asal Minangkabau Sumatera Barat, Ternyata Punya Aturan yang Unik
Dendanya pun beragam berdasarkan jenis kendaraan.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.
Sementara untuk lokasi uji coba razia uji emisi tersebut dilaksanakan serentak di lima titik di seluruh penjuru Jakarta.
Kelima wilayah tersebut yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Seperti diketahui, tilang uji emisi ini merupakan salah satu cara pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di wilayahnya.