bdadinfo.com

Sejumlah Syarat Terpenuhi, KPU Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024 - News

Tangkap layar YouTube@KPU RI




- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ketiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres setelah ketiganya dinilai memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi capres-cawapress pada Pilpres 2024 mendatang.

Finalisasi terhadap berkas-berkas pendaftaran ketiga paslon untuk Pilpres 2024 juga telah selesai dilakukan oleh KPU.

Penetapan paslon capres-cawapres sebagai peserta pemilu digelar dalam rapat pleno tertutup oleh KPU pada Senin, 13 November 2023.

Dengan ditetapkannya paslon capres-cawapres untuk Pilpres 2024, maka telah melekat bagi masing-masing individu paslon capres-cawapres untuk dilakukannya pengawalan dan pengamanan yang dilaksanakan oleh Kepolisian RI.

Baca Juga: Uji Kompetensi Struktur Organ dan Jaringan Tumbuhan Bagian A dan B, Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 149-152

Dalam konferensi pers tersebut, Idham Kholik sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan beberapa hal penting, diantaranya bakal paslon capres-cawapres, Anies-Muhaimin didaftarkan pada 19 Oktober 2023 yang diusulkan oleh gabungan partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 167 total kursi DPR RI atau 29,04%.

Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga telah didaftarkan pada hari yang sama yaitu 19 Oktober 2023 dan diusulkan oleh gabungan partai politik, PDI Perjuangan, Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat dengan total suara sah sebanyak 39.276.935 atau 28,06%.

Yang terakhir, Prabowo-Gibran diusulkan oleh gabungan partai politik, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan total suara sah 59.726.503 atau 42,67% yang telah didaftarkan pada 25 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Baterai Jam Tangan Vivo Watch 3 Tahan 16 Hari! Harganya Jangan Kaget

Dengan ini dinyatakan bahwa paslon ketiga capres-cawapres untuk Pilpres 2024 telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana telah memenuhi 20% perolehan kursi di DPR atau 25% dalam perolehan suara secara sah nasional.

Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan oleh KPU kepada tiga paslon capres-cawapres dan hasilnya adalah ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

Hasil verifikasi dokumen persyaratan ketiga paslon juga telah diumumkan oleh KPU dan ketiganya sah memenuhi syarat.

Dengan ini, KPU memutuskan kepada ketiga paslon tersebut, yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran telah resmi memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024.

Adapun hasil sidang pleno KPU tertutup sudah tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka PT Surya Toto Indonesia Tbk Khusus Ditempatkan di Area Cikupa, Tangerang

Untuk tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon capres-cawapres.

Kemudian, untuk pengundian dan penetapan nomor urut tersebut nantinya akan digelar dalam acara rapat pleno terbuka yang rencananya akan dilaksanakan di kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023.

Ketentuan masa kampanye capres-cawapres sendiri sama hal nya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari kedepan atau sampai dengan 10 Februari 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat