– Pembangunan jalan tol yang masih secara merata tak hanya Jawa sentris berhasil membuat Indonesia kini memiliki jalan tol dengan panjang mencapai lebih dari 2.000 km.
Panjang ini tentu akan terus bertambah mengingat sejumlah jalan tol masih dalam tahap konstruksi.
Demi menjaga keberlanjutan jalan told an pertumbuhan ekonomi maka penyesuain tarif menjadi salah satu hal yang tidak dapat dihindarkan.
Hal ini merupakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol.
Langkah penyesuaian tarif ini juga adalah strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.
Penyesuaian tarif jalan tol juga tidak hanya untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejumlah ruas diketahui belum pernah dilakukan penyesuaian tarif.
Di antaranya adalah Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung yang ada di Lampung-Sumatera Selatan dan Tol Pekanbaru-Dumai yang ada di Provinsi Riau.
Alasan dilakukannya penyesuaian tarif inilah karena adanya harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun yang juga mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol.
Berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan penyesuaian tarif ini memang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut.