- Salah satu jalan tol baru di Provinsi Sumatera Utara mulai memberlakukan biaya tarif melintas.
Jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Indrapura Lima Puluh yang pada hari ini Kamis, 29 Februari 2024 mulai memberlakukan biaya tarif melintas dan berlaku sejak pukul 12.00 siang WIB.
Keputusan penetapan tarif melintas pada Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini merupakan langkah lanjutan usai tol baru Sumatera Utara ini mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah.
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
pihak pengelola Jalan Tol Indrapura Lima Puluh, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi selama satu minggu sebelum menetapkan kebijakan biaya tarif melintas jalan tol.
Meski demikian, terdapat hal yang patut diperhatikan oleh masyarakat maupun pengendara yang hendak melintas di Jalan Tol Indrapura Lima Puluh dan ingin melanjutkan perjalanan ke Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura.
Pihak pengelola jalan tol diketahui menerapkan dua sistem berbeda pada dua seksi jalan tol baru di Sumatera Utara ini.
Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di Gerbang Tol (GT) Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya.
Pembayaran biaya tarif melintas Jalan Tol Indrapura Lima Puluh ini hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
Namun, nantinya setelah Jalan Tol Tebing Tinggi Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
Pihak pengelola jalan tol juga mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari kemacetan.