- Sebuah tragedi kecelakaan maut yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana menjadi perhatian besar Pemprov Jabar.
Menanggapi hal tersebut, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan study tour sekolah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 12 Mei 2024 yang berisi himbauan kepada para Bupati dan Wali Kota terkait pelaksanaan study tour.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga hal pokok yang diatur mengenai pelaksanaan study tour ini.
Pertama, pelaksanaan study tour oleh satuan pendidikan diimbau dilaksanakan sebatas di dalam kota di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan study tour tidak diperkenankan dilaksanakan di luar wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan study tour cukup melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal di Provinsi Jawa Barat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan study tour hendaknya memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.
Poin kedua khususnya berkaitan dengan kesiapan kendaraan, keamanan jalur, awak kendaraan, dan kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, sekolah dan yayasan penyelenggara kegiatan study tour juga perlu koordinasi serta memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan.
Surat edaran ini dikeluarkan terkait dengan kecelakaan yang baru saja terjadi yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana.