bdadinfo.com

Akhirnya! Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran di Sumatera Utara Dapatkan Sertifikat Laik Operasi: Jalan Penghubung ke Asahan Mulai Beroperasi Mei 2024 ini - News

Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran di provinsi Sumatera Utara telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) Maret tahun 2024 lalu. Tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini siap koneksikan Medan dan Kab. Asahan. (Dok: Hutama Karya)

- Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengoperasikan salah satu seksi jalan tol terbarunya di bulan Mei tahun 2024 ini.

Seksi terbaru jalan tol yang dioperasikan oleh Sumatera Utara ini merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Indrapura Kisaran.

Sebagaimana yang diketahui, ruas Jalan Tol Indrapura Kisaran merupakan jalan tol utama atau backbone rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Keadaan Pihak Jepang yang Mau Bangun Terowongan Megah di Pangkalan: Tahun 2024 Masih Betah di Tanah Sumatera Barat?

Adapun seksi jalan tol yang dioperasikan di bulan Mei tahun 2024 ini adalah Jalan Tol Lima Puluh Kisaran.

Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini berhasil mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret tahun 2028.

Sebelumnya, Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini telah terlebih dahulu melaksanakan Uji Laik Fungsi (ULF) pada akhir bulan februari tahun 2024.

Baca Juga: Sumatera Barat Berduka! 4 Tahun Tertunda, ini Kabar Terbaru Proyek Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan dan Terowongan Mewah Terpanjang Buatan Jepang

Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini menjadi salah satu seksi jalan tol penghubung yang mengkoneksikan Kota Medan dengan Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa fasilitas Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Lebih lanjut, pengoperasian seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini dilakukan tanpa tarif atau belum berbayar.

Baca Juga: Sumatera Barat Berkabung! Banjir Bandang Mengerikan Bikin Tanah Minang Tanggap Darurat Selama 15 Hari: Semua Pihak Turun ke Lapangan

Pengendara dapat melintas di Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini secara gratis tanpa perlu khawatir mengeluarkan sejumlah dana untuk membayar biaya tarif melintas. 

Namun, pengendara tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat