bdadinfo.com

Libur Cuti Bersama Diadakan Sehari Setelah Perayaan Hari Libur Nasional, Inilah Fakta untuk Diketahui bagi Pegawai Swasta. - News

Tanggal merah, cuti bersama, dan Hari Libur Nasional di Bulan Mei 2024 (Freepik)



- Kalendar, merupakan sistem penyusunan waktu yang membagi periode waktu ke dalam bentuk tanggal mulai dari Januari hingga Desember setiap tahun.

Tanggal tersebut merujuk pada suatu hari secara spesifik dalam sistem yang ditandai dengan bilangan hari, nama pada bilangan bulan, dan juga bilangan tahun.

Di Indonesia, memiliki hari libur nasional yang wajib dinikmati, maupun dirayakan baik itu berkaitan dengan perayaan keagamaan, berdirinnya negara, dan juga Hak kemanusiaan.

Baca Juga: Toni Kroos akan Segera Pensiun Total dari Timnas Jerman Usai Euro 2024, Rencana Meninggalkan Real Madrid Mulai Diwujudkan.

Seperti hari ibu, hari buruh, hari lahir Pancasila, dan hari dunia Pendidikan, menjadi perayaan hari libur di Indonesia, yang berkaitan hak asasi Manusia.

Meskipun perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE, sudah selesai dan dianggap sebagai hari libur nasional, tetapi ada istilah "Cuti Bersama" yang hanya digunakan saat perayaan libur keagamaan.

Cuti Bersama, menjadi hari liburan khusus untuk bagi pegawai lembaga pemerintah, seperti instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD).

Baca Juga: Soal Uji Kompetensi Akhir Tahun Bagian B dan Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 3 Halaman 180 Kurikulum 2013

Hari cuti bersama, ditetapkan oleh pemerintah pusat, bersamaan dengan hari libur nasional, dan terjadi baik sebelum, maupun sesudah hari libur nasional tertentu.

Cuti bersama menjadi seperti "perpanjangan liburan", khusus ASN dan karyawan perusahaan negara, sehingga bersifat wajib, dan tidak memotong jatah cuti tahunan.

Cuti Bersama, umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya Idul Fitri, maupun Hari Natal yang menjadi momen penting bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan pulang kampung.

Baca Juga: Hore! Pindah ke IKN Dapat Apartemen Gratis dan Tunjangan Pionir, Rencana Besar Pemerintah untuk ASN di Ibu Kota Nusantara

Bagi karyawan atau pegawai perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau sekedar pilihan, sehingga bisa memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, dan cuti bersama tidak berbeda dengan hari kerja.

Namun, cuti Bersama memang bisa hanya dinikmati pada saat liburan keagamaan, maupun tahun baru, sehingga dianggap sebagai Waktu yang tepat untuk meluangkan Waktu santai walaupun sehari.

Cuti bersama, seringkali dianggap sama dengan dengan hari libur nasional. Padahal baik Cuti Bersama, dan libur nasional memiliki pengertian yang berbeda.

Baca Juga: Soal Penilaian Akhir Semester 2 dan Kunci Jawaban Agama Buddha Kelas 3 SD Halaman 203 204 Kurikulum Merdeka

Hari libur nasional, merupakan hari istirahat mingguan, atau hari yang diliburkan secara resmi oleh Pemerintah. Sehingga disebut sebagai tanggal merah.

Sedangkan, untuk cuti bersama merupakan waktu cuti yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 tahun 2022.

Cuti bersama pada umumnya, akan diberlakukan sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu, sehingga dijadikan sebagai liburan tambahan bagi pekerja sipil.

Baca Juga: Indonesia Spice Up the World Sales Mission of Culinary Marketing in Dubai and Doha 8-12 May 2024

Contohnya, setiap tanggal 25 Desember, merupakan hari perayaan Natal yang dianggap sebagai hari libur nasional dan terjadi setiap tahun di seluruh Dunia.

Biasanya, pemerintah akan menetapkan hari libur tambahan pada sebelum atau sesudah tanggal tersebut, untuk memberikan para pekerja lebih banyak waktu untuk merayakan hari Natal.

Penambahan libur, yang ditetapkan pemerintah setelah atau sebelum hari Natal inilah, yang dimaksud sebagai cuti Bersama sehingga dapat dijadikan sebagai Liburan tambahan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal Lakoni Laga Hidup Mati Kontra Irak dan Filipina di Ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Intip Peta Kekuatan Keduanya di Sini

Untuk ketentuan cuti bersama bagi pegawai swasta telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2022 terkait cuti bersama swasta, cuti bersama memotong, dan cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.

"Untuk Cuti Bersama, sebagaimana mengurangi cuti tahunan bagi pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang, termasuk ketentuan berlaku pada setiap unit kerja, satuan, organisasi, lembaga dan perusahaan."

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pernah mengatakan bahwa cuti Bersama, hanya untuk para pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Baca Juga: Uji Kompetensi Akhir Tahun Bagian C dan Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 3 SD Halaman 180 Kurikulum 2013

Artinya, cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai, maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerja di waktu cuti Bersama tidak akan dikenakan sanksi, atau denda.

Jadi, pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti Bersama, agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan asalkan sudah ada kesepakatan dengan perusahaan.

Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada saat cuti bersama, maka pihak perusahaan tentu harus memberikan upah lembur kepada para pegawainya.

Baca Juga: Toni Kroos akan Segera Pensiun Total dari Timnas Jerman Usai Euro 2024, Rencana Meninggalkan Real Madrid Mulai Diwujudkan.

Bagi pegawai swasta, cuti bersama menjadi kebijakan bagi setiap perusahaan. Berbeda dengan swasta, ASN, dan PNS yang mengikuti libur cuti bersama, tanpa harus memotong jatah cuti tahunan.

Memang terkesan mudah bisa mengambil cuti Bersama, atau tidak secara bersamaan. Tetapi yang penting adalah keseriusan untuk mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah lewat Menaker.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat