- Progres konstruksi pembangunan proyek di Kalimantan Selatan belum dinyatakan rampung dan beroperasi termasuk Danau Paska Tambang PT Arutmin.
Danau Paska Tambang PT Arutmin seluas 76,2 ha ini yang memiliki kedalaman maksimal sampai dengan 100 meter.
Proses reklamasi tambang merupakan langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan manfaat untuk masyarakat setempat.
Secara umum reklamasi tambang adalah proses untuk mengembalikan lahan bekas tambang.
Lahan bekas proyek tambang ke kondisi yang lebih baik secara ekologis dan sosial setelah tambang selesai beroperasi.
Reklamasi tambang dapat dilakukan dengan beragam cara, menanami kembali lahan bekas tambang dan menjadikan lubang bekas tambang.
Menjadikan lubang bekas tambang menjadi danau sebagai tempat eco wisata, budi daya dan penyimpan cadangan air.
Pit Ata Selatan mulai ditambang pada tahun 2003 dan telah selesai ditambang pada tahun 2012 dengan total bukaan lahan tambang seluas 296,74 hektare.
Total bukaan lahan tambang seluas 296,74 hektare meliputi 218,39 ha telah direklamasi, 76,2 ha berupa danau pascatambang.
Serta fasilitas berupa jalan pemantauan seluas 2,12 ha dan penanaman kembali hutan seluas 295 hektar yang setara dengan 250.000 pohon.
Diketahui danau paska tambang seluas 76,2 ha tersebut memiliki kedalaman maksimal sampai dengan 100 meter.