- Usai beberapa bulan yang lalu Kemenhub, Budi Karya Sumadi menginformasikan sebagian Bandara Internasional dicoret dari statusnya menjadi Bandara Domestik.
Menhub, Budi Karya Sumadi berbagi pengalaman upaya pemerintah bersama para pemangku kepentingan untuk memulihkan industri penerbangan nasional pasca Covid-19.
Berbagai kebijakan diterapkan pemerintah bersama pemangku kepentingan di bidang penerbangan untuk mewujudkan pelayanan.
Mewujudkan pelayanan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan juga sehat dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.
Pasalnya hasil di tahun 2022 industri penerbangan nasional mulai membaik dan menunjukkan tren yang positif.
Beberapa diantaranya minat masyarakat yang mulai tinggi untuk menggunakan pesawat belum diimbangi dari ketersediaan armada pesawat.
Baca Juga: Kebakaran Saat Pemadaman Listrik Bergilir di Agam, Seorang Lansia Tewas
Selain itu, masih banyak bandara-bandara yang perlu terus ditingkatkan kapasitas dan kualitas pelayanannya.
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 terkait Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Berikut ini bandara yang telah ditetapkan oleh Kemenhub yang dihapus nama “International” termasuk Bandara Ahmad Yani dan Adi Sumarmo di Solo.
Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.